Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Besaran Tiap Golongan

oleh

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya

Selanjutnya>>>

[ 1 ]   [ 2 ]   [ 3 ]



Menarik dibaca