Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Tip & Trik
loading…
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>
[ 1 ] [ 2 ] [ 3 ]