Spiritsumbar.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota POLRI serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Artinya, Gaji-13 hanya untuk kalangan terbatas dan tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.
“Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas Menkeu pada konferensi pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7/2020).
Menurut Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.