Gagal Mengelola Dana Desa, Wali Nagari Bisa Kena Penyakit Dalam

oleh

Dengan adanya ADD 1, 1 sampai 1, 4 Miliar, untuk apa guna uang itu digelontorkan dari pusat, sebagai petunjuk wali nagari bisa melihat kembali Permendes No 21 tahun 2015. ”Bagaimana Cara penggunaannya serta buat apa kegiatan itu perlu dan tolong lihat lagi upgrade sebelumnya seperti Perbup no 2 tentang Dana desa (DD), No 3 tentang anggaran dana desa (ADD) dan No 6 tentang kewenangan keuangan nagari di Kabupaten Pesisir Selatan” ungkapnya.

Untuk pencairan dana desa nanti, terang dia, bahwa pencairan itu bukan lagi 3 tarmen 40, %, 40% dan 20 % lagi seperti sebelum. Tapi 60% dan 40%. Jadi Cuma ada dua tarmen dimana memiliki berbagai persyaratan yang perlu dilengkapi baik bagian pemerintahan daerah maupun nagari.

NIKO

Menarik dibaca