Untuk pencairan dana desa nanti, terang dia, bahwa pencairan itu bukan lagi 3 tarmen 40, %, 40% dan 20 % lagi seperti sebelum. Tapi 60% dan 40%. Jadi Cuma ada dua tarmen dimana memiliki berbagai persyaratan yang perlu dilengkapi baik bagian pemerintahan daerah maupun nagari.
NIKO