Gagal Mengelola Dana Desa, Wali Nagari Bisa Kena Penyakit Dalam

oleh

Diterangkan, Bapak dan Ibu wali nagari merupakan manager atau Penguasa Pengelola Keuangan Nagari yang harus mempedomani atas dasar undang-undang No 6 tahun 2014 dan Permendes No 113 tentang bagaimana pengelolaan keuangan pada tingkat nagari. Oleh karena itu, setiap pemimpin tersebut harus benar-benar memperhatikan dan memahami tata cara kepengurusan keuangannya apalagi untuk anggaran dana desa tahun 2016 menanjak kisaran 1,1 sampai 1,4 Miliar.

Dengan loncatan dana itu, maka walinagari juga harus mentaati azas-azas aturan yang berisi partisipatif, transparan dan taat anggaran.

Selanjutnya yang tidak kala penting, menurutnya, diharapkan apapun bentuk kegiatan yang dikelola dalam pembangunan nagari wajib ditempel pada papan pengumuman sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi publik. “Contohnya, jika ada kegiatan A maka lampirkan dipapan pengumuman, ada kegiatan B lampirkan pula sekian. Supaya apa? inilah yang dinamakan informasi publik. Minta tak minta wajib bapak tempel” tegasnya.

Dengan adanya ADD 1, 1 sampai 1, 4 Miliar, untuk apa guna uang itu digelontorkan dari pusat, sebagai petunjuk wali nagari bisa melihat kembali Permendes No 21 tahun 2015. ”Bagaimana Cara penggunaannya serta buat apa kegiatan itu perlu dan tolong lihat lagi upgrade sebelumnya seperti Perbup no 2 tentang Dana desa (DD), No 3 tentang anggaran dana desa (ADD) dan No 6 tentang kewenangan keuangan nagari di Kabupaten Pesisir Selatan” ungkapnya.

Menarik dibaca