Namun ia bingung, ketika mendengar keterangan pihak Rumah Sakit M Djamil Padang yang berbeda. ” Saya masih ingat waktu istri saya dirawat di RSUP M Djamil Padang. Seminggu yang lalu itu, pada pagi harinya istri saya sudah diperbolehkan pulang. Katanya istri saya sudah normal kembali. Tekanan darah pun sudah bagus. Namun ketika saya sudah selesai mengurus segala administrasi , berkemas barang dan telah menandatangani pembayaran, tiba -tiba pihak labor di RSUP M Djamil Padang tidak memperbolehkan Afrianti pulang. Karena memang Ginjalnya yang tidak baik. Akhirnya, saya memutuskan saja untuk membawa pulang istri. Menimbang, uang saya tidak ada lagi untuk membayar biaya pengobatan”jelasnya.
Tidak lama waktu berlalu, nafas Afrianti semakin sesak, sehingga dibawa ke RSUD M Zain Painan guna mendapatkan pengobatan. Disana, Pasien disarankan untuk segera dirujuk ke RSUD M Djamil Padang. Tapi apa daya, uang tidak ada, tempat meminjam kepada para dunsanak dikampungpun juga tiada.
Kartu BPJS yang tengah diurus bisa aktif pada tanggal 2 Maret 2017. Ketika media ini mencoba untuk meminta pertolongan kepada pihak BPJS supaya tanggal aktif dipercepat ternyata tidak bisa lagi. Hal ini disebabkan nomor NIK sudah terdaftar secara online. Bisa ditolong hanya ketika nomor NIK pasien belum terdaftar.