1. Melakukan invetarisasi (stock opname) seluruh perizinan yang menjadi kewenangan termasuk permasalahannya, dan perizinan yang diperlukan kementrian dan lembaga, dan pemda yang yang telah diajukan dan belum selesai
2. Menyelesaikan hambatan (debottlennecking) seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dan perizinan yang diperlukan kementrian dan lembaga, dan pemda yang yang telah diajukan dan belum selesai.
3. Inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dan perizinan yang diperlukan K/L dan pemerintah daerah.
4. Penyerdahanaan proses (debirokrasisasi) yang mencakup penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian dan penggunaan data sharing.
Semua kemudahan tak terlepas dari suatu keinginan sektor pelayanan publik terus berbenah dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat dalam berbagai pengurusan baik legalitas dan perizinan., ujar Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, dengan telah diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan babak baru dan sebuah terobosan jauj kedepan dalam pelayanan terpadu satu pintu.