Semua kemudahan tak terlepas dari suatu keinginan sektor pelayanan publik terus berbenah dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat dalam berbagai pengurusan baik legalitas dan perizinan., ujar Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, dengan telah diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan babak baru dan sebuah terobosan jauj kedepan dalam pelayanan terpadu satu pintu.
System Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission – OSS), merupakan sebuah kebutuhan utama agar bisa tetap eksis dalam menyesuaikan diri diarus perkembangan globalisasi seperti sekarang ini.
Melalui OSS ini pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan pengurusan penerbitan izin usaha dan peneribitan izin komersial atau operasi secara terintegrasi. Serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup dengan mengunakan satu aplikasi saja, terang Wagub Nasrul Abit .
Hadir dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Dirjen Adwil Kemendagri, dan BKPM RI, Kepala dinas PM-PTSP se Sumbar, Utusan dinas teknis di lingkup pemprov Sumbar.