Ini menegaskan kepada pemerintah daerah menerapkan pelaksanaan NSPK bidang urusan penanaman modal sesuai kewenangan dalam rangka pemberian kemudahan bagi investor dalam memulai usaha.
Artikel Lainnya
Pemerintah provinsi Sumbar dalam menyikapi peningkatan pelayanan publik terus melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat menikmati pelayanan dari pemerintah. Berbagai bentuk pelayanan perizinan sekarang ini cukuo dilakukan pada satu pintu saja dengan berbagai kemudahan baik sisi persyaratan, proses dan waktu penyelesaian perizinan, ungkap Nasrul Abit
Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, setelah keluarnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka terjadi perubahan kewenangan Kabupaten/kota, Provinsi dan pemerintah pusat antara lain, disektor energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan, pendidikan menengah atas.
Dampak terhadap perubahan kewebangan tersebut, provinsi kemudian membentuk satgas percepatan pelaksanaan berusaha, yanh memiliki arti penting dalam mendukung pelaksanaan percepatan pelaksanaan berusaha dengan tujuan untuk,