Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, setelah keluarnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka terjadi perubahan kewenangan Kabupaten/kota, Provinsi dan pemerintah pusat antara lain, disektor energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan, pendidikan menengah atas.
Dampak terhadap perubahan kewebangan tersebut, provinsi kemudian membentuk satgas percepatan pelaksanaan berusaha, yanh memiliki arti penting dalam mendukung pelaksanaan percepatan pelaksanaan berusaha dengan tujuan untuk,
1. Melakukan invetarisasi (stock opname) seluruh perizinan yang menjadi kewenangan termasuk permasalahannya, dan perizinan yang diperlukan kementrian dan lembaga, dan pemda yang yang telah diajukan dan belum selesai
2. Menyelesaikan hambatan (debottlennecking) seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dan perizinan yang diperlukan kementrian dan lembaga, dan pemda yang yang telah diajukan dan belum selesai.
3. Inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dan perizinan yang diperlukan K/L dan pemerintah daerah.
4. Penyerdahanaan proses (debirokrasisasi) yang mencakup penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian dan penggunaan data sharing.