Spiritsumbar.com, Padang – Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan kewenangan kebijakan kepala daerah jika di provinsi Gubernur, yang ke depan tidak perlu ada lagi tanda tangan cukup diganti dengan nomor” Balkot”.
Ini semua bahagian dari Peraturan presiden Nomor91 tahun 2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha merupakan kebijakan pemerintah yang menuntut terjadinya perubahan paradigma birokrasi dalam pelaksanaan penanaman modal melalui penerapan standar dan persyaratan yang bertujuan untuk terlaksananya percepatan pelaksabaan berusaha
Ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada acara pembukaan Rapat Asistensi dan Supervisi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Padang, Senin (16/7/2018).
Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan, Standar dan persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 91 Tahun 2017 tersebut mengarah pada penerapan Single Online System maupun End to End perizinan.
Ini menegaskan kepada pemerintah daerah menerapkan pelaksanaan NSPK bidang urusan penanaman modal sesuai kewenangan dalam rangka pemberian kemudahan bagi investor dalam memulai usaha.
Artikel Lainnya
Pemerintah provinsi Sumbar dalam menyikapi peningkatan pelayanan publik terus melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat menikmati pelayanan dari pemerintah. Berbagai bentuk pelayanan perizinan sekarang ini cukuo dilakukan pada satu pintu saja dengan berbagai kemudahan baik sisi persyaratan, proses dan waktu penyelesaian perizinan, ungkap Nasrul Abit