Polisi pun langsung memproses laporan korban yang diteruskan dengan mencari bukti dan memeriksa saksi-saksi. Salah satu saksinya adalah pemain Persela, Muhammad Guntur Triaji, yang dianggap mengetahui kejadian.
Sementara itu, Saddil kemudian dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia akhirnya datang memenuhi panggilan polisi di Polres Lamongan pada Kamis (1/11/2018) malam.
Sejak itu, ia terus diperiksa penyidik.
“Sebenarnya itu korban sudah mau berdamai, karena masih sayang katanya. Tapi orang tua korban yang justru tidak terima dengan perlakuan itu dan tetap meminta agar kasus terus diproses secara hukum,” kata AKP Wahyu.
Atas hasil pemeriksaan, Saddil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018) pagi. Sebab, korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan yang ditengarai akibat cakaran Saddil.
Polisi menjerat Saddil dengan Pasal 351 junto Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Sejak saat itu, Saddil resmi menghuni Polres Lamongan dan tidak bisa memperkuat Persela yang bermain menghadapi Sriwijaya FC di Stadion Surajaya, Jumat (2/11/2018) malam.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, sempat mengatakan manajemen Persela sudah mengupayakan proses penangguhan terkait kasus Saddil. Mereka mengajak keluarga korban menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan kekeluargaan.