Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Ranperda Tentang SPBE di Rapat Paripurna DPRD Sumbar

SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat

oleh

Ia mengatakan SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Melalui sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. SPBE juga akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

Ia mengatakan, SPBE memiliki misi, diantaranya penataan dan penguatan organisasi serta tata Kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Kemudian mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik, membangun pondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman dan andal serta membangun SDM yang kompeten dan inovatif.

Penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018. Tujuannya untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan terpercaya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca