Iqra menjelaskan, ranperda diharapkan menjadi regulasi yang bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sumbar. “Selain itu juga untuk memperlancar proses perizinan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
DPRD berharap, nantinya ranperda ini dapat mendorong semakin banyak investasi masuk ke Sumbar. Investasi, kata Iqra, sangat penting untuk mendukung pembangunan di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mokhlasin mengatakan penyusunan ranperda ini merupakan penyederhanaan dari dua ranperda sebelumnya.
“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim berusaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan membuka lapangan pekerjaan,” tutur Mokhlasin.
Ia menilai salah alah satu tantangan yang dihadapi dalam pengembangan usaha adalah lemahnya birokrasi dan komunikasi. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan masuknya investor.
Secara umum, sebanyak delapan fraksi yang ada di DPRD Sumbar mendukung agar ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Mereka berharap nantinya tujuan dibentuknya ranperda tercapai, yakni meningkatkan investasi dan mempercepat proses perizinan. Selain juga memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pelaku usaha skala besar maupun kecil.