FPKS Ingatkan Ratifikasi Perdagangan Dengan EFTA, Tingkatkan Akses UMKM dan Jangan Hilangkan Ketentuan Sertifikasi Halal

oleh


“Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan,” terang Anggota DPR Asal Dapil Sumatera Barat II ini.

Selain itu, Nevi juga mengingatkan bahwa Ratifikasi Perdagangan ini harus benar-benar bisa membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya. Apalagi diproyeksikan bahwa transaksi Perdagangan e-commerce di Indonesia semakin meningkat dengan ratifikasi perdagangan ini. “Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, yang kontribusinya sekitar 60 persen PDB,” tuturnya.

Nevi menambahkan dengan beberapa catatan yang telah disampaikan, Fraksi PKS menyatakan dukungannya atas RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif tersebut.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrahim Fraksi PKS menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA (Indoneisia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement, Indonesia EFTA-CEPA) sepanjang memenuhi pertimbangan tersebut di atas dan untuk selanjutnya dapat segera diproses pada tahap berikutnya sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPR RI,” ungkap Nevi.

Menarik dibaca