“Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik,” ujar Forum Pemred sebagaimana relis yang ditandatangani Ketua Forum Pemred Kemal E Gani dan Sekretaris Arifin Asydhad, Jumat (29/5/2020)
Terkait dengan intimidasi, doxing, teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap, yakni tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.
Berikutnya, bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan.
Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.