Spiritsumbar.com, Jakarta – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik. Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.
Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.
Sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detik mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.
Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan. UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik,” ujar Forum Pemred sebagaimana relis yang ditandatangani Ketua Forum Pemred Kemal E Gani dan Sekretaris Arifin Asydhad, Jumat (29/5/2020)