Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Adaptasi Kehidupan Baru atau new normal yang mewajibkan memakai masker dalam masa pandemi covid 19,Tim gabungan anggota TNI Polri dan Satpol PP kabupaten Dharmasraya melakukan pernertiban dan Razia masker di tempat keramaian pasar Pulau punjung pada Ahad (20/9 /2020) siang.
Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi.SH saat memimpin razia mengatakan dalam pernertiban dan razia masker ini masih banyak ditemukan pelanggaran oleh warga yang tidak menggunakan masker. “Bagi warga yang tidak memakai masker dikenakan peringatan dan sanksi untuk melakukan push up di tempat,” ujarnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kapolsek Pulau Punjung Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi.SH yang ditemui saat melakukan kegiatan pernertiban dan razia masker di tempat keramian pasar Pulau Punjung mengatakan dengan adanya adaptasi kehidupan baru. Kemudian adanya peraturan daerah propinsi sumatera barat nomor 15/5B/tahun 2020 tantang mewajibkan memakai masker saat melakukan aktifitas di masa dalam masa pandemi covid 19 saat ini.
Kami dari tim gabungan anggota TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Dharmasraya melakukan pernertiban dan razia masker di tempat keramian pasar Pulau Punjung, untuk melakukan disiplin dalam memakai masker dalam adaptasi kehidupan baru sekarang ini.