FKDM Berperan Wujudkan Pilkada Badunsanak

oleh

“FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat, ” kata Mursalim.

Di kota padang, FKDM telah terbentuk pada tahun 2017. Keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil ormas, perguruan tinggi, lembaga pendidikan lain, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat lainnya.

Tugas FKDM adalah menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini. Selain itu, FKDM juga bertugas memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

Pada tanggal 27 juni 2018 yang akan datang, kota padang akan menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) walikota dan wakil walikota padang periode 2019-2024.

Menarik dibaca