FKDM Berperan Wujudkan Pilkada Badunsanak

oleh

Di kota padang, FKDM telah terbentuk pada tahun 2017. Keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil ormas, perguruan tinggi, lembaga pendidikan lain, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat lainnya.

Tugas FKDM adalah menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenal potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini. Selain itu, FKDM juga bertugas memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.

Pada tanggal 27 juni 2018 yang akan datang, kota padang akan menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) walikota dan wakil walikota padang periode 2019-2024.

Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi (luber) sesuai dengan pancasila dan uud 1945. Pilkada merupakan tanggungjawab seluruh komponen pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilih serta mendapatkan informasi yang komprehensif atas tahapan, profil/figur serta kapasitas pasangan calon.

Menarik dibaca