Menurutnya, Badan Publik benar – benar bisa memahami UU No 14 Tahun 2018. Termasuk, tidak ada lagi program titipan dan naik di tengah jalan,” kata Ketua PJKIP Pessel.
Pada kesempatan itu, dia juga berharap ada keterlibatan media massa dalam Musrenbang. Baik di level nagari sampai ke level pemerintah kabupaten. Menurutnya, dengan Keterbukaan Informasi publik pada masyarakat oleh Badan Publik maka semua harus transparan. Karena program kerja yang disusun benar – benar memberikan dampak pada masyarakat.