Febby : Kritisi Permendikbud Kekerasan Seksual di PT

oleh

Di Minangkabau ini, lanjut FDB, banyak ulama besar dan dalam ilmunya tentu lebih arif menyikapi sesuatu serta tidak gampang terseret ke ranah yang lain yang bertujuan merusak silaturahmi.

“Menurut hemat saya, masih banyak lagi yang harus kita kritisi seperti Aturan yang menuai polemik saat ini tentang Peraturan Mendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT) yang disahkan pada 3 September 2021. Ini akan menjadi persoalan besar, jika ulama dan ormas Islam tidak segera menyikapinya,” jelas FDB.

Pasalnya, tambah FDB, penafsiran Permendikbudristek seolah melegalkan seks bebas di kampus. Hal ini turut menjadi sorotan Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad.

Menurut Arsyad, hal itu merupakan salah satu masalah. Ia pun mendesak agar Nadiem mencabut penerbitan Permen itu.

“Agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Arsyad.

Menarik dibaca