“Sejumlah kepala daerah yang mengajukan PSBB tentu punya alasan rasional kenapa daerahnya harus PSBB, walau mungkin belum sepenuhnya memenuhi syarat. Mereka lebih paham kondisi wilayahnya masing-masing makanya,” ujar Fahira Idris, di Jakarta (14/4/2020)
Mereka ujarnya, mengajukan PSBB agar aksi pencegahan yang mereka lakukan punya daya tekan dan daya jangkau yang lebih kuat sehingga lebih efektif dan signifikan. Jadi hemat saya akan sangat bagus jika PSBB ini juga dijadikan sebagai opsi bagi daerah sebagai aksi pencegahan, tidak perlu menunggu terjadi peningkatan kasus yang signifikan,” ujarnya.
Fahira Idris mengapresiasi inisiatif sejumlah kepala daerah yang langsung mengajukan PSBB. Walau masih ada yang belum disetujui, namun inisiatif mengajukan PSBB ini menandakan daerah begitu responsif untuk mencegah dan melindungi wilayahnya dan warganya dari paparan Covid-19.
Status PSBB ini juga diajukan sejumlah daerah sebagai jalan untuk memperkuat upaya penanggulangan COVID-19 yang selama ini hanya berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan ini juga menunjukkan daerah sudah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial akibat penerapan PSBB ini.
“Saya harap Kemenkes mempertimbangkan kembali usulan PSBB daerah-daerah yang masih ditangguhkan. Beri ruang bagi daerah yang ingin menjadikan PSBB sebagai ikhitiar mereka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR.