Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Fraksi- fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengatakan fraksi-fraksi tersebut menolak konversi Bank Nagari dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, di Padang, Selasa (10/10/2023).
Fraksi yang terdiri dari Fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, PDI Pejuangan dan PKB menegaskan tidak menolak. mereka hanya minta pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah itu ditunda. Karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Ketua Fraksi Demokrat Ali Tanjung menjelaskan, sebelum Bank Nagari dikonversikan ke Bank Syariah haruslah memenuhi persyaratan perundang-undang. Yaitu, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah pasal 339 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 pasal 139.
“Di dalam kedua aturan itu mensyaratkan, pemegang saham Bank Nagari. Baik itu Pemprov maupun Kabupaten/kota harus sebesar 51 persen. Sedangkan saat ini saham yang dimiliki Pemprov dan Kabupaten/kota hanya 32 persen. Jadi jelas belum memenuhi syarat,” tegas Ali Tanjung.
Senada, Ketua Fraksi Partai Gerindra Hidayat juga menyayangkan adanya berita. Bahwa, gagalnya konversi Bank Nagari ke Syariah disebabkan oleh fraksi-fraksi di luar pendukung gubernur.