Spiritsumbar.com – Dalam bulan suci ramadan ini seorang pemuda resedivis pelaku narkoba jenis sabu sabu yang enam bulan bebas dari tahanan, kembali ditangkap.
Penangkapan dilakukan Anggota Satuan Narkoba Polres Dharmasraya lansung di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Kalbert Jonaidi.SH di Jorong Koto Tuo, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (6/6/2018) malam.
Pelaku sudah menjadi target Anggota Satuan Narkoba Polres Dharmasraya diduga barang haram tersebut, narkoba jenis sabu sabu didapat dari daerah Dusun Pelayangan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi
Menurut Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Kalbert Jonaidi, SH yang ditemui awak media di ruangannya mengaku telah mengamankan seorang pemuda diduga menggunakan serta mengedar barang terlarang narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja. Dalam pengakuannya, pelaku ini sudah empat kali keluar masuk tahan (LP) dalam kasus yang sama.
Kronologis penangkapan pelaku yang berinisial AB (33), berkat ada informasi dari warga di Jorong Koto Tuo, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya yang telah resah dengan adanya seorang pengedar narkoba di daerahnya.
“Anggota kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Kami bersama Walinagari Siguntur Aswat melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ujarnya.