Emzalmi: SMA/SMK ke Provinsi, Kab/Kota Akan Hemat Biaya

oleh

Lebih dari itu, Emzalmi juga meninjau dari sudut karir guru. Menurutnya, adanya pemindahan kewenangan itu, akan membuka peluang guru menggapai karir lebih tinggi. Dia mencontoh salah satu kepala SKPD Sumbar yang mengawali karirnya dari guru. Karena bisa saja, kepala SMP yang berprestasi akan menjadi kepala SMA/SMK  secara otomatis statusnya pindah ke propinsi. “Jadi, peluang guru untuk berkarir juga semakin terbuka,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mencantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Peralihan pengelolaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Namun, persiapan implementasi undang-undang yang sudah hampir rampung ini ditolak oleh beberapa kepala daerah kabupaten/kota dengan mengajukan judicial review ke MK.

DATUAK

Menarik dibaca