Yefri mengharapkan harus ada upaya masif meluruskan soal vaksinisasi covid-19.
“Gubernur dan bupati serta walikota harus mengatisipasi dan menggerakan corong pemerintah untuk menyampaikan informasi benar dan nyata tentang vaksin, jangan corong pemerintah kalah dari hoaks yang jelas tak benar dan menyesatkan masyarakat,” ujar Yefri.
Kepala Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin mendesak pemerintahan di semua tingkatan untuk mengedukasi dan mempromosikan program vaksinasi dengan melibatkan tokoh agama, MUI Sumatera Barat, tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan dan ahli yang kompeten.
“Harus libatkan semua kalangan untuk menghantap informasi menyesatkan yang sudah viral itu, ” ujar Sultanul.
Disampaikan Sultanul perspektif HAM, tugas negara adalah pemangku kewajiban, ada tiga kewajibannya, yaitu menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect).
“Saya rasa Wamenkum sudah tahu tugas itu makanya dia berani keluarkan statement tidak mau vaksin dan obat bisa di penjara. Nggak apa-apa, kita ikuti pemerintah karena pemerintah sedang menunaikan kewajibannya untuk melindungi warganya. Kalau terjadi apa-apa pada warganya, pemerintah disebut melanggar ham, namanya pelanggaran HAM by ommission (pelanggaran HAM karena kelalaiannya mengambil suatu tindakan),” ujar Sultanul.