“Kami menyadari Walikota/Bupati juga memiliki peran dan kewenangan (di bidang kepegawaian), hanya saja, catatan kami, jangan peran tersebut dijalankan seolah tidak ada Gubernur, seolah tidak ada Mendagri. Ini, pegawai Dukcapil enak saja diganti tanpa persetujuan Kemendagri, pakai ngotot pula,” ujarnya.
Atas dasar ini, Gubernur kemudian menginstruksikan Bupati/Wako se-Sumbar untuk menguasai regulasi terkait kepegawaian, tunduk dan patuh menerapkan ketentuan yang terkandung di dalamnya, dan tidak menyerahkan seluruh urusan kepegawaian kepada bawahan.
“Bupati/Wako, urusan manajemen jangan 100% diserahkan pada bawahan. Kita adalah pembina ASN, oleh karena itu, tolong pahami dan kuasai aturan. Jangan sampai urusan ini tidak dikuasai,” instruksinya.
Dalam konteks yang sama Gubernur lebih lanjut menambahkan agar Bupati/Walikota tidak semena-mena dalam pengisian atau promosi jabatan tertentu dalam jajaran pemerintahan masing-masing. Ia mengharapkan, pengisian/promosi jabatan tersebut dilakukan setelah melalui proses penilaian objektif atas kinerja dan potensi tiap aparatur alih-alih diskresi atau keberpihakan aparatur bersangkutan pada masa pilkada yang ia anggap sangat tidak profesional.
“Jangan semena-mena, misalnya hanya menaikkan atau mempromosikan timses saja. Ingin lakukan ini dengan diskresi? Silakan. Tapi itu tidak profesional. Kalau saya di Provinsi, saya hilangkan semua diskresi. Semuanya kami pergubkan. Kami saring dulu secara objektif dengan melakukan penilaian atas potensi dan kinerja, setelah itu baru kami pilih berdasarkan pertimbangan subjektif. Kami dulukan objektifitas atas subjektifitas,” urainya.