Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutannya pada kesempatan yang sama mengatakan, pelanggaran boleh jadi terjadi di seluruh Kab/Kota di Sumbar, hanya saja, pelanggaran -atau, dalam bahasa yang dipilih Gubernur, kesalahan- yang terjadi di 15 Kab/Kota yang lain belum dilaporkan ke KASN.
“Empat Kabupaten/Kota yang disebutkan Bu Nurhasni tadi jangan berkecil hati, boleh jadi 15 Kabupaten/Kota lain juga ada salah, namun belum ada yang lapor ke KASN. Kita berpikir positif saja kesalahan tersebut tidak sengaja dilakukan. Namun faktanya memang ada,” terang Gubernur
Gubernur melanjutkan, salah satu penyebab terjadinya pelanggaran atas manajemen ASN di Sumbar sebagaimana diurai Nurhasni adalah kurangnya pemahaman Wako/Bupati terhadap regulasi menyangkut manajemen ASN baik Undang-Undang maupun aturan-aturan pelaksanaannya. Kelemahan ini, diperparah dengan ketidakpekaan aparatur terkait di daerah. Dikatakannya, “Apa penyebabnya? Mungkin karena aturan yang berubah-ubah, mungkin karena Kepala Daerahnya yang tidak tahu dasar hukum atau aturan barunya. Malah kadang-kadang, Kepala BKDnya yang tidak tahu. Kebangetan!”
Menurut Gubernur, kurangnya pemahaman Kepala Daerah Kab/Kota dan aparatur terkait terhadap regulasi kepegawaian bisa bermuara pada dipilihnya kebijakan-kebijakan kepegawaian yang keliru & tidak tepat serta berada di luar kewenangannya yang dapat membuat Kepala Daerah bersangkutan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan diberhentikan dari jabatannya.