Empat Kabupaten dan Kota Ini Langgar Manajemen ASN

oleh

Spiritsumbar.com | Padang – sisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni menyebutkan ada indikasi pelanggaraan terhadap manajemen ASN di 4 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat (Sumbar). Empat Kabupaten/Kota tersebut antara lain, Kab. Padang-Pariaman, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Solok, dan Kota Padang-Panjang.

“Kita akan lakukan pertemuan dengan 4 daerah ini nanti setelah makan siang,” ujar Nurhasni saat menyampaikan Laporan pada acara pembukaan Rapat Koordinasi dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pembinaan dan Pengawasan Manajemen ASN dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi KASN yang diselenggarakan di Auditorium Gubernuran dan dihadiri oleh Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah se-Sumatera Barat, Kamis (19/10) pagi.

Nurhasni tidak menyebutkan dengan jelas jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh 4 daerah ini, namun begitu, ia menjelaskan bahwa pelanggaran bisa menyangkut: sistem merit; proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan; penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Menarik dibaca