Empat Bulan Menghilang, Akhirnya Azhar Latif Dibui

oleh

Spirit Sumbar – Lama tak terdengar, akhirnya Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang menjeput paksa terpidana kasus korupsi korupsi dana bantuan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang tahun  2012.

Terpidana, Azhar Latif, yang juga Mantan Direktur Utama PDAM Padang, sempat dinyatakan buron dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, pelariannya yang telah berlangsung empat bulan, berakhir di Kota Bogor, Kamis, 13/10/2016.

“Dia ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Padang.  Usai ditangkap dibawah pengawalan jaksa dan personel kepolisian,” ujar Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri kepada wartawan, Jumat, 14/10/2016, malam.

Saat menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Muaro, Padang, Azhar Latif membantah kabur. Dia menegaskan masih di Indonesia.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Azhar Latif divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Dia dinyatakan terbukti bersalah, terkait korupsi dana bantuan hukum pada 2012 lalu di lingkungan PDAM Kota Padang sebesar Rp450 juta.

Vonis MA RI ini lahir, setelah jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Lantaran kasus ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Namun, sejak keluarnya putusan MA, Azhar Latif seperti menghilang.  Akhirnya Kejaksaan Negeri Padang waktu itu, menyatakan Azhar Latif masuk dalam daftar pencarian orang karena keberadaannya tidak diketahui.

Menarik dibaca