Spiritsumbar.com, Dharamasraya – Dua pelaku Pencurian Curanmor ditangkap oleh Anggota Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskim Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Willy mengatakan, seorang dari pelaku adalah resedivis yang baru keluar dari Lapas Kelas III B Dharmasraya dua bulan lalu.
Atas kejadian penagkapan terhadap pelaku dua orang curanmor tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, didmpingi Kasat Reskim Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Willy, di Polres Dharmasraya pada Kamis (7/5/2020).
Dia membenarkan tadi malam, bersama Anggota Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di komlpek Perumahan Talago permai Sungai rumbai berapa hari lalu.
Hal ini, berdasarkan laporan masyrakat LP / 46 / K/ V / 2020 Polres tanggal 6 Mei 2020 tentang Pencurian Kendaraan bermotor roda dua tersebut.
Kronologis kejadian, pada Ahad, 3 Mei 2020 sekira pukul 02.00 wib, pelaku masuk dari pintu belakang rumah milik korban. Pelaku berhasil mengambil sepeda motor warna hitam no pol BA 5828 VD milik korban dan dibawa kabur.
Dalam penyilidikan oleh Anggota Reskim Polres Dharmasraya, 2 pelaku ini bernama Rahmadian panggilan Doyok umur 32 tahun, alamat Blok A sitiung 3 Jorong Hidayah Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai.
Kemudian Bekri umur 25 tahun alamat Tebing Tinggi,salah satu dari mereka,tersebut resedivis yang baru keluar dari Lapas Kelas III B Dharmasraya dua bulan lalu.
“Saat ini kedua pelaku kita amankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyilidikan secara mendalam. Bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku melakukan pencurian kendraan tersebut. Pelaku bersama bukti kita amankan di Mapolres Dharmasraya,terhadap pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara ,” tagas.Kasat Reskrim,Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH (eko)