“Sebenarnya untuk kuota terpenuhi. Namun begitu, kita akan pantau ke lapangan, kenapa tak sampai ke masyarakat,” sebutnya.
Zabendri mengatakan, sebenarnya kuota LPG 3 Kg dari PT Pertamina untuk Kota Padang sesuai dengan kebutuhan. Bahkan jumlahnya melebihi 100,6 persen. “Kita segera bentuk tim satgas untuk turun ke lapangan dan memonitoring, dimana nanti terjadi penyimpangan. Kita akan secepatnya turun,” tegas Zabendri.
Senada dengan itu Kabid Pertambangan Energi Dinas Perindagtamben Kota Padang, Badri Ahmad mengatakan bahwa sidak yang dilakukan untuk memantau dimana mandeknya LPG 3 Kg. Pihaknya melihat, banyaknya pelaku usaha yang belum dapat ditindak dalam penyalahgunaan pemakaian gas bersubsidi LPG 3 Kg.
Seperti rumah makan dan restoran yang menggunakan LPG 3 Kg. Padahal, gas subsidi itu sebenarnya secara regulasi hanya boleh dikonsumsi oleh rumah tangga dan usaha mikro. “Jika nanti kedapatan pengguna yang nakal, kita akan berikan teguran dan eksekusi. Mereka kita suruh ganti dengan 12 Kg,” sebutnya.
Badri Ahmad menyebut, penyebab bebasnya restoran dan rumah makan serta kalangan atas menggunakan LPG 3 Kg dikarenakan masih menggunakan pola distribusi terbuka. Siapa saja bebas menukarkan dan isi ulang tabung 3 Kg di tingkat pengecer. “Kalau pola distribusi tertutup dilakukan, nanti konsumen akan punya kartu kendali,” ucapnya.