PADANG, SpiritSumbar.com – Keterbukaan informasi publik bukanlah sebuah keniscayaan, karena itu Bawaslu Sumbar sangat serius untuk hal tersebut.
Sekalian dengan keseriusan tersebut, Bawaslu Sumbar mendapat penilaian baik dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera, bersama 2 instansi vertikal lainnya yakni Badan Pusat Statistik dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X.
Dari Bawaslu Sumbar Korbid PP dan Datin Elly Yanti, dan asek Bawaslu Karnalis Kamaruddin, SH, M.Si, serta jajaran PPID ketika menyampaikan presentase, tegas serta lugas membeberkan keterbukaan informasi.
“Bawaslu Sumbar sudah menerapkan keterbukaan informasi publik, yang mudah diakses dengan cepat dan tepat waktu, secara sederhana oleh masyarakat, kecuali informasi dikecualikan, sesuai aturan perundang-undangan,” beberkan di hadapan ketua KI Nofal Wiska dan komisioner Tanti Endang Lestari, Rabu (16/11/2022).
Ditambahkan ditambahkan Elly, Bawaslu Sumbar melalui keputusan ketuanya nomor 004/HM 001.01/K.SB/01/2022). membentuk pengelola informasi publik, juga membentuk tim pengelola website dengan keputusan kepala sekretariat nomor:068/HN.001.00/SB/06/2022, untuk mempermudah akses informasi.
“Dalam menyebarkan luaskan informasi Bawaslu juga melaksanakan kegiatan podcast dengan mendatangkan narasumber eksternal, membuat buletin, serta melakukan penjelasan pada publik melalui jumpa pers,” tambah Elly lagi.
Seiring dengan penjelasan Elly, kasek Bawaslu Sumbar Karnalis menegaskan, jika informasi yang layak diketahui publik atau masyarakat umum tidak disampaikan dengan benar, maka akan menjadikan berbagai persepsi, sehingga bisa membuat masalah di tengah-tengah lingkungan masyarakat.
“Atas perintah pimpinan Bawaslu dan kordiv, kita di sekretariat harus benar-benar menjalankan perintah undang-undang tentang keterbukaan informasi, karena ini juga sejalan dengan keinginan Bawaslu dalam menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas,” tutur Karnalis.
Presentase berjalan lancar, semua pertanyaan dijawab secara lugas tim Bawaslu Sumbar, dan semua grafik serta data keterbukaan informasi dibeberkan tanpa ada yang ditutup.(***)