AROSUKA, SpritSumbar.com – Proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang sudah hampir final agar kembali diterima bekerja akhirnya terhenti. Penyebabnya, para pekerja memilih untuk menyelesaikan hubungan kerja tersebut di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang.
Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal menjelaskan, atas permasalahan yang terjadi. Pemkab Solok dengan pihak PT. Tirta Investama (AQUA) Solok sudah melakukan langkah-langkah yang kongkrit dengan ‘win-win solution’. Dan sepakat akan merekrut kembali sejumlah karyawan yang sudah di PHK tersebut.
Dijelaskannya, bahwa setelah terjadinya PHK sepihak pada karyawan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok, Bupati Solok membentuk tim mediasi sebagai penyelesai sengkarut yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran.
Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan telah dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri.
Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 5 Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Solok mengundang secara langsung pimpinan beserta jajaran dari PT. Tirta Investama. Dalam pertemuan itu sama-sama disepakati bersama dengan Bupati Solok bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.
Pada tanggal 13 Januari 2023, Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja Aqua digedung Solok Nan Indah. Dalam pertemuan tersebut pihak dari pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya untuk disampaikan kepada pihak PT. Tirta Investama.
Setelah menerima tuntutan eks pekerja, tidak berselang lama pada tanggal 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok di ruang kerja Bupati Solok. Dalam pertemuan itu pihak dari PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja, dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan/ lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama.
Besoknya pada tanggal 22 Februari 2023 di gedung Solok Nan Indah, Pemkab Solok kembali menyampaikan seluruh persyaratan yang diberikan oleh manajemen PT. Tirta Investama dan eks pekerja. Hasilnya menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut dengan mengajukan kembali surat lamaran kerja.
Setelah terjadi kesepakatan, pada tanggal 24 Februari 2023 PT. Tirta Investama mengumumkan penerimaan calon karyawan bagi 90 0rang eks pekerja, yang diberhentikan. Dan untuk pendaftarannya dimulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok.
Setelah 2 hari pendaftaran dilakukan, dari 90 orang eks pekerja yang diberhentikan PT. Tirta Investama hanya 86 orang yang melakukan pendaftaran kembali. Dan sementara 4 orang yang tidak mendaftar dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru pasca terjadinya PHK.
Setelah dilakukan pendaftaran, pada tanggal 7 dan 9 Maret 2023 di Hotel Daima Padang oleh PT. Tirta Investama. Dari 86 orang yang kembali mendaftar untuk bekerja 2 orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas. Dan 1 orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).
Tanggal 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Solok, menerima surat dari 57 orang Eks Pekerja tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang. Isi surat tersebut adalah mereka menyatakan mencabut “Kuasa” yang telah diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI). Wrtinya mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke Lembaga tersebut untuk dan atas nama Karyawan PT. Tirta Investama.
Terkait dengan surat pernyataan karyawan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mengirm Surat Kepada PT. Tirta Investama. Bahwa sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahan, menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBPI kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang.
Dan mereka telah mencabut kembali gugatan dan terhadap hal itu Sekretaris Daerah meminta PT. Tirta Investama untuk tetap memproses seleksi/rekrutmen terhadap 59 orang tersebut.
Pihak PT Tirta Investama menjawab dengan mengirim surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, yang menyatakan. Pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan. Kemudian Pihak Perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum, dan Perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum.( Reisa.R)