Berikutnya, 1 unit timbangan digital merk 8GB. Kemudian, 1 buah korek api gas dan 1 buah gulungan timah rokok. Selanjutnya, 45 buah kaca pirek lengkap dengan penutupnya dan 1 botol kemasan lasegar sebagai alat hisab shabu.
Setelah diamankan pelaku tersebut, kita bawah ke Labor kesehatan Dharmasraya untuk di lakukan tes urine ternyata pelaku ini positif memakai nartkotika jenis shabu, Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut untuk membertanggung jawab kan perbuatan pelaku, dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” ujarnya (eko)