Juga ujarnya, 1 plastik bening merk G yang berisikan 3 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian 1 plastik bening yang berisikan 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Seterusnya, 1 plastik bening merk 300 yang berisikan 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 plastik bening merk 200 yang berisikan 7 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 plastik bening merk 150 yang berisikan 10 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening
Juga, 1 kotak besi silver yang berisikan 16 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dan satu unit handphone putih merk samsung, Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu).
“Pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. (*)
Tip & Trik
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>