Edan! Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung yang Masih Ingusan

oleh

SIJUNJUNG SpiritSumbar com – Sungguh bejat! Seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya. Tragisnya, darah dagingnya tersebut masih di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal satreskrim dan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, pada hari Kamis, 2 Maret 2023 malam.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani pada hari Jumat (3/3/2023) membenarkan telah mengamankan seorang laki dewasa. yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku tersebut berinisial RK umur 27 tahun, diamankan di rumah orang tuanya di Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung.Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Masyarakat ke Polres Sijunjung.Laporan polisi Nomor : LP / B / 14 / III / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 02 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

“Dengan adanya laporan Masyarakat tersebut,anggota kami Unit Opsnal satreskrim dan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, melakukan penyidikan terhadap korban yang menjadi pencabulan tersebut.Ternyata korban tersebut berusia 8 tahun, yang saat ini yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SD,” ujarnya.

Dia sampaikan, yang menyedikan sekali korban adalah Anak Kandung pelaku.Setelah mendapat keterangan pada saksi dan korban,yang mana pelaku dengan Ibu korban sudah lama bercerai.

Tim Unit Opsnal satreskrim dan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penacarian terhadap pelaku. “Akhirnya pelaku yang merupakan bapak korban ini, kami tangkap di rumah orang tuanya daerah Tanjung Ampalu,kabupaten Sijunjung bersama barang bukti di antaranya, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hijau dan putih satu helai celana panjang warna hijau, uang tunai Rp 60 ribu dan saat ini pelaku sudah kita amankan di polres Sijunjung,” ujarnya.

Kemudian atas perbuatan Pelaku tersebut melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan. Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) “tegas Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani (Eko)

 

Menarik dibaca