Berdasarkan informasi tersebut Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek IV Nagari dan Bhabhinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Sijunjung, dalam tahap penyilidikan dalam keterangannya. Sementara ini yang jadi korban baru satu orang. Atas berbuatan pelaku tersebut di jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujarnya. (eko)
Tip & Trik