Edan, Oknum Guru Honorer Diduga Garap Anak Dibawah Umur

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Sijunjung – Seorang oknum guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Sijunjung, diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap Anggota opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP AKP Abdul Kadir Jaelani,S.IK, di Jorong Koto Panjang, Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada Sabtu (26/12/2020)

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dengan Laporan Polisi No : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.



Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan,S.IK,MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, yang dihubungi awak media melalui whatsapp pada sabtu malam (26/12/2020) mengatakan, pelaku berinisal HT, 25 tahun, pekerjaran guru honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Sijunjung.

Kronologisnya perdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Anggota kami opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, berdasarkan informasi yang kami kumpulkan. Kemudian anggota kami melakukan pengitahaian terhadap pelaku. Menurut informasi, pelaku berada di Jorong Koto Panjang, Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.

Menarik dibaca