Lanjut Supardi, berdasarkan temuan adanya unsur kemahalan hand saniter dan pengurangan volume dan temuan tersebut diminta kembalikan kepada negara selama 60 hari sejumlah 4,9 milyar.
“Nah belum bisa dipertanggung jawabkan dana Covid-19, salah satu transaksi tunai. Sejumlah 49 milyar belum bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Supardi sembari menambahkan, agar BPK minta kepada aparat penegak hukum menindaklanjutinya, maka itu harapan kita kepada BPK RI.
Koordinator aksi PKC PMII Sumbar Rodi Putra mengatakan, pihaknya mendukung pansus DPRD, agar benar serius mengusut tuntas serta adanya tranparansi pelaku penyelewengan dana Covid-19.
“Kita atss nama masyarakat Sumatera Barat membawa kasus ini KPK serta meminta pimpinan DPRD Sumatera Barat, agar menyurati KPK untuk turun di Sumatera Barat,” ujar Rodi
Menurut Rodi, penggunaan dana penanganan COVID-19 harus transparan dan tidak boleh ada oknum yang memperkaya diri sendiri di tengah susahnya ekonomi masyarakat yang dilanda pandemi.