Pesisir Selatan – AY (24), oknum pegawai SPBU Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ini, kedapatan membawa satu paket kecil shabu, disimpan tersangka di saku sebelah kanan.
Namun, bisnis ilegalnya cepat diketahui oleh Tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan. Dan berhasil membekuk pelaku pada Kamis (3/2/2022).
Merasa tidak percaya jika AY menyimpan satu paket kecil narkoba jenis shabu – shabu, tim opsnal ” Sapu Jagat ” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dibawah pimpinan Dantim Aiptu Yopi Alexander bergerak ke rumah AY.
“Kita lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kapolsek Sutera Iptu Riki Yovrizal, SH, Bhabinkamtibmas dan Walinagari setempat melakukan penggeledahan dirumah tersangka AY,” tegas Dantim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Yopi Alexander.
Dan benar, AY teryata masih menyimpan dua paket sedang dan 1 paket kecil narkoba jenis shabu – shabu, beserta timbangan digital disimpan AY diatas lemari.
Disaksikan saksi dari walinagari AY dihadapan anggota Tim opsnal ” Sapu Jagat ” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan membenarkan jika barang haram tersebut miliknya.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.IK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H membenarkan jika AY seorang oknum pegawai SPBU Taratak, dimana telah dilakukan penyelidikan di lapangan. Atas informasi warga yang sering melihat AY bertransaksi narkoba.