Dugaan Tipikor Kehutanan, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solsel dan Pejabat Terkait

oleh

“Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Kita jadwalkan Rabu (8/5/2024) pemeriksaan Bupati, Walinagari dan satu perangkat daerah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, SH, MH, yang dihubungi media ini, Senin (6/5/2024) via ponselnya.

Dijelaskan Hadiman, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.

Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami kelapa sawit. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.

“Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman.

“Kita akan terus mengembangkan kasus. Kalau sudah ada dua alat bukti, tentunya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Hadiman. (Rel)

Menarik dibaca