Dugaan Penistaan Agama, Kapolri: Gelar Perkara Dilakukan Secara Terbuka

oleh

“Kemudian tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum,” imbuhnya.

Gelar perkara itu sendiri dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Basuki Tjahaja Purnama, telah melakukan tindakan pidana atau tidak. Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka tersebut diharapkan publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini dan dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.

“Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan _criminal justice system_ kita, kejaksaan dan pengadilan,” terangnya.

Namun, jika dalam gelar perkara yang dilakukan secara tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Tito menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan. Proses hukum tersebut akan diselesaikan selambat-lambatnya hingga dua pekan mendatang.

Menarik dibaca