Spirit Sumbar – Aksi protes dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama tampaknya makin meluas. Pengunjuk rasa yang telah meluas ke berbagai daerah meminta aparat penegak hukum, agar memproses Basuki Tjahaya Purnama yang akrab dipanggil Ahok diproses sesuai hukum yang berlaku.
Malahan di Kota Padang, Sumatera Barat, ribuan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) melakukan aksi unjukrasa di depan Mapolresta Padang, Minggu, 23/10/2016.
Mereka menegaskan agar Ahok yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dituntut secara hukum. “Kami menuntut Ahok dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia, karena telah melakukan penistaan terhadap Al Quran,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) FMM Muhammad Siddiq di Padang Minggu, 23/10/2016.
Dia menegaskan, Ahok telah merendahkan Al Quran dan menghina Agama Islam. Tentunya dengan persoalan ini Ahok harus ditangkap dan dihukum. “Seorang ibu di Bali melakukan penghinaan terhadap ibadah, di sana ditangkap dan dihukum selama 14 bulan di penjara,” jelas dia.
Menurutnya hal ini jangan seakan akan hukum tidak adil karena tidak bisa menangkap Ahok padahal secara jelas melakukan penistaan. “Dia dengan jelas melakukan penghinaan mengatakan Al Quran membodohi orang untuk tidak memilih dirinya,” jelas dia.