Padang, SPIRITSUMBAR.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra mengaku tak ada masalah dengan rangkap jabatan yang diembannya saat ini yaitu sebagai Ketua Komisi Sumbar dan Dosen Tetap di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang.
“Saya siap dipanggil DPRD dan akan memberikan penjelasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar, menyoal status saya sebagai dosen tetap di Unes Padang,” kata Musfi kepada media, Selasa (30/7/2024).
Bahkan Musfi mengaku sudah menjelaskan soal status dosen tetapnya itu pada Gubernur Mahyeldi
“Sanggup lah, (jika dipanggil), Ambo (saya) jelaskan. Saya sudah menjelaskan ini ke Pemprov, pak gub juga tahu,” kata Musfi.
“Sebelumnya sudah saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan ke pak asisten 3, pak asisten 2 nanya. tidak ada masalah. Ambo bertanggung jawab,” lanjut Musfi tegas.
Musfi Yendra juga menyampaikan, Komisi I DPRD Provinsi Sumbar juga telah mengetahui statusnya dosen tetap.
“Ke DPRD, komisi 1, mereka tahu saya dosen, kalau dipanggil saya jelaskan apa pula saya takut, saya orangnya terbuka. Semua aktivitas saya terbuka, tidak ada yang saya tutup-tutupi,” sebutnya.
Musfi menyebutkan, ia hanya berstatus sebagai dosen, yang tidak mempunyai jabatan, hanya fungsional saja.
“Pahami aturan itu, bahwa yang mundur itu, adalah jabatan struktural. Secara fungsional tidak ada aturan, ambo sudah jelaskan waktu rapat di Pansel (Panitia Seleksi),” bebernya.
Ia menyampaikan, mengajar di luar jam kerja sebagai Komisioner KI Sumbar, dan tidak mengganggu aktivitasnya di KI Sumbar, dan tidak pernah meninggalkan perkerjaan di KI karena mengajar.
“Saya mengajar tidak di jam kerja KI, saya mengajar di luar jam kerja, mengajar di hari Sabtu, mengajar online, tidak ada mengganggu aktivitas saya di KI,” ulasnya.
Saat ditanyakan mengapa masih mengajar di Unes padahal sudah meneken pakta integritas untuk siap. Kerja penuh waktu dan mundur dari badan publik lain saat mengikuti seleksi KI.
“Tidak usah berdebat, saya sudah menjelaskan pemahaman saya seperti itu, dan sudah saya jelaskan ketika di Pansel dan di DPRD,” ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah juga sudah mengajukan surat pengunduran diri di Unes? “Apa alasan saya mengundurkan diri? Saya tidak punya jabatan struktural,” sebut Musfi, yang mengakui sebagai dosen tetap di Unes.
“Kemudian, ketua KI Pusat juga dosen di Universitas Pertahanan, gak ada masalah, kan tidak menganggu secara struktural,” tutup Musfi.
Sebelumnya, sejumlah pemerhati keterbukaan informasi publik Sumatera Barat menyebut, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra melanggar Peraturan KI No. 4 Tahun 2016.
Dalam Pasal 9 ayat f dan g menyebut bahwa persyaratan menjadi calon anggota komisi informasi adalah :
(f) bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi. (d) bersedia bekerja penuh waktu.
Pada proses seleksi, calon Anggota Komisi Informasi Sumbar menandatangani surat pernyataan di atas meterai terkait dua poin tersebut. (Rel)