Untuk mengerjakan proyek jalan tersebut, tersangka memakai perusahaan salah seorang kontraktor PT. Ruhul Fateya milik Adi Syaf Putra warga Sungai Rambun Pakan Rabaa Kecamatan KPGD . Bahkan pada tahun anggaran 2016 lagi-lagi Perusahaan ini masih memenangkan tender untuk pekerjaan lanjutan pembangunan jalan Hotmix dengan pagu dana sebesar Rp7,7 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.
Salah seorang tokoh masyarakat Solok Selatan Syukrial minta kepada Kajati Sumbar yang baru agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut guna menghilangkan image masyarakat Solok Selatan, bahwa Kejati Sumbar telah menghentikan penyidikan kasus tersebut, kata mereka.
Kasi Penkum/ Humas Kejati Sumbar Yunelda.SH ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Rabu (5/4/2017), menampik terkait dengan dugaan masyarakat bahwa kasus tersebut telah dihentikan dan di Back Up salah seorang pegawai Kejati Sumbar itu.
“ Saya telah tanyakan langsung ke tim penyidik, bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan dan masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Termasuk menanyakan keterlibatan salah seorang pagawai Kejati berinitial Sy yang diduga ikut mem Back Up kasus tersebut. Dia membantah dugaan tersebut. Itu tidak benar,” kata Kasi Penkum Humas Kejati Sumbar menirukan jawaban Sy tersebut.