Padang Aro, SpiritSumbar.com – Masyarakat Solok Selatan mempertanyakan keseriusan Kejati Sumbar untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan jalan Bara Balun Kecamatan KPGD Solok Selatan dengan tersangka Syafriadi alias Cap warga Pasir Talang Kecamatan Sungaipagu Solok Selatan. Pasalnya, kasus yang bergulir pertengahan tahun 2016 itu sampai saat ini masih belum naik ke meja hijau.
Baca juga: Edan, Video Guru Mesum Beredar di Solok Selatan
Masyarakat menduga bahwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara belasan miliar itu, penyidikannya telah dihentikan tim penyidik Kejati Sumbar, bahkan ada dugaan kasus tersebut di Back Up salah seorang pegawai Kejati Sumbar berinitial Sy yang juga berasal dari Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).
Kasus yang menyeret tersangka Syaf berurusan dengan Kejati Sumbar itu, berawal dari laporan masyarakat dan hasil investigasi tim Kejati Sumbar terkait pembangunan jalan Bara Balun sepanjang 4 km mulai dari Simpang Batang Laimpauang, Nagari Pekan Rabaa Kecamatan KPGD tahun 2015. Dengan pagu dana sesuai kontrak, sebesar Rp18 miliar, dimana pekerjaannya kala itu masih terbengkalai. sehubungan pembanguna n cek dam tidak selesai dan penimbunan badan jalan dengan 1000 kubik batu pecah tidak dilakukan.