Dijelaskannya, pihak Kejari Padang membutuhkan waktu dalam mempelajari laporan ini. “Kita butuh waktu, untuk melihat laporan ini, karena kita proses dulu,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi menyebutkan belum mengetahui adanya laporan mengenai dirinya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi ( AWAK) yang melaporkan dirinya ke Kejari Padang. “Jika memang ada panggilan nanti, pihaknya akan menghadiri terkait dugaan gratifikasi itu dan itu tak betul dan mengenai pembayaran sewa gedung itu jelas SOP nya,” katanya, saat dihubungi melalui pesan singkat. (*)
Tip & Trik
loading…