Defrianto Tanius menambahkan, bahwa Alfiadi yang dimaksud adalah pejabat Kasat Pol PP Kota Padang ,sementara itu calon Gubernur Sumbar yang dimaksud adalah Mahyeldi Ansharullah, yang pada waktu itu ( 27 Mei 2020) tercatat masih Wali Kota Padang aktif saat terjadi sewa- menyewa.
“Atas dasar sejumlah fakta tersebutlah itu kami dari LSM AWAK menduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang (tindak pidana korupsi) oleh, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah. Dengan menerima dan menggunakan gedung yang telah disewa oleh Alfiadi selaku Kasat Pol PP Kota Padang, sebagai posko pemenangan paslon Cagub dan Cawagub Sumbar Mahyeldi Ansharullah-Audi Joinaldy,” sebutnya.
Ditegaskannya, laporan ini sebagai semangat partisipasi LSM AWAK dalam pemberantasan korupsi di Kota Padang yang diamanatkan undang-undang. “Kami berharap kepada, Kejari Padang sebagai institusi resmi milik negara bisa menindaklanjuti laporan kami. Tadi kami diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Padang. Segala bukti telah kita serahkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman membenarkan laporan tersebut. “Ya terkait laporan tersebut sudah kami terima, dan selanjutkan kita pelajari dan kita telaah,” ujarnya.