SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang dilakukan oleh, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi ke Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang.
Pelaporan tersebut, terkait pembayaran sewa gedung posko pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi-Audy Joinaldy, yang terletak di Jalan Ahmad Yani no. 01 B Kota Padang.
Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), Defrianto Tanius mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi kepada alm. Muharamsyah. Sesuai dengan prin out yang telah dilampirkan di sana disebutkan, sesuai deskripsi yang menyatakan biaya sewa gedung operasional dan posko sementara.
Ini juga dikuatkan oleh perjanjian sewa menyewa antara Alm, Muharamsyah dan Alfiadi yang tertanggal 27 Mei 2020 lalu sebesar 150 juta rupiah yang diparaf dan ditandatangani bermaterai.
“Sebelumnya informasi data prin out pembayaran ke rekening Alm. Muharamsyah sebesar Rp150 juta, yang merupakan pemilik gedung. Kami dapatkan dari masyarakat melalui pesan whatsApp pribadi saya, atas nama Ds tiga hari lalu yang berisikan mohon ditindaklanjuti.Sebelumnya saya juga, tidak mengenal siapa yang mengirimkan informasi ini,” katanya, Rabu (2/12) di Kantor Kejari Padang.