Dugaan ASN Berpolitik, Panwaslu Klarifikasi Laporan Masyarakat

oleh

Usai melakukan klarifikasi, pihaknya akan melakukan kajian laporan atas dugaan keterlibatan ASN pada kampanye pasangan calon. Selanjutnya, hasil kajian dan keputusan Panwaslu Kota Pariaman akan memberikan rekomendasi kepada Pemko Pariaman untuk dilakukan tindakan, jika ditemukan keterlibatan pada kampanye paslon.

Dalam kajian berkaitan dengan permasalahan keterlibatan ASN dalam kampanye ataupun netralitas ASN, Panwaslu juga akan mengkaji dugaan keterlibatan pasangan calon yang mengajak ASN untuk ikut mendukung ataupun terlibat kampanye. Jika ada keterlibatan pasangan calon yang menarik atau mengajak ASN ikut kampanye, pasangan calon akan terkena sanksi pelanggaran pemilu.“Adapun sanksi kepada ASN yang ikut berkampanye akan dikenakan sanksi administrasi, penundaan naik pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN. Kami hanya melakukan kajian, yang memberikan sanksi tentu instansi terkait sesuai dengan edaran Menpan RB, edaran KASN,” ulasnya.

Sementara itu, Ari Muanas, ASN Dinas Pekerjaan Umum Kota Pariaman dalam klarifikasinya menyebut, jika foto yang diunggah melalui akun Facebook Irwan Hasan pada tanggal 18 Februari 2018 adalah memang dirinya.

Foto diambil pada saat saat kegiatan paslon walikota dan wakil walikota Pariaman Pariaman, Mahyuddin-Muhammad Ridwan di Desa Kampung Apar, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Menurut dia, kedatangannya pada kegiatan itu, murni untuk menghargai Muhammad Ridwan sebagai teman satu sekolah, yang kebetulan berada di kampung halamannya, bukan ikut berkampanye.

Menarik dibaca